Polres Halmahera Utara Tahap II Kasus Tindak Pidana Pemilu di Kao Barat

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara melalui penyidik Sat Reskrim Tahap II Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Kamis (29/02/24).

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti di terima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Asmin Hamja.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar menjelaskan   bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menerbitkan P-21 yang artinya berkas dianggap lengkap dan bisa ditingkatkan ke tahap II.

” Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -203/Q.2.12/Eku.1/02/2024, tanggal, 28 Februari 2024. perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” katanya.

Adapun kronologis kejadian perkara yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pada sekira pukul 08.00 wit hingga pukul 16.00 Wit, Tersangka RHS alias HEIN yang juga sebagai Kepala Desa Soa Hukum kecamatan Kao Barat telah menyuruh/memerintahkan warga Desa Soa Hukum LF alias ULEN, ON alias OPI dan AT alias ARNOL untuk mencopot/melepaskan atribut atau simbol partai politik berupa bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang ditepi jalan Desa Soa Hukum Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara.

Kemudian dilaporkan kejadian ke Bawaslu dan setelah dilakukan kajian oleh Gakumdu kabupaten Halmahera Utara sehingga telah ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu.

Perbuatan Tersangka RHS alias HEIN diduga melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 Undang – Undang R.I Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum. “Dengan sengaja membuat keputusan dan/atau  melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye” ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita / 22.b / II / 2024 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 1 lembar Dokumen Asli Surat Keputuan Bupati Halmahera Utara Nomor: 141 / 235 / HU / 2021 tanggal 8 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Soa Hukum Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara (yang ditandatangani oleh Pejabat Bupati halmahera Utara a.n Ir. Frans Manery.

Kemudian Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita / 23.b / II / 2024 / Reskrim, tanggal 16 Februari 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 10 lembar/Pcs kain bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berbentuk persegi panjang, berukuran panjang sekitar 1,5m x lebar 1 meter berwarna merah terdapat gambar kepala banteng berwarna hitam mata merah moncong putih didalam lingkaran warna hitam-putih dan bertuliskan angka 3 dan PDI-PERJUANGAN, 4 buah potongan batang bambu berukuran panjang ±3,5 meter (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *