TOBELO, HR — Polres Halmahera Utara membeberkan kronologi kasus penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di depan warung makan lalapan di desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 22.30 wit menghebohkan warga sekitar dan pengunjung warung makan karena berlangsung secara tiba-tiba dan brutal di tengah keramaian.
Sebelum peristiwa penganiyaan, ada satu peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya yang diduga menjadi awal mula kasus ini.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, SH, S.I.K menyampaikan pada Sabtu tanggal 18 Oktober tahun 2025 sekitar Pukul 22.30 Wit, telah terjadi peristiwa pengrusakan dan penganiayaan yang di lakukan oleh terduga pelaku Muhammad Kadir Irwan terhadap dua orang korban yakni Asriadi Tjan dan Lukman Tjan yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan tangan sehingga di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo untuk di lakukan penanganan.
Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wit Terduga Muhammad Kadir Irwan pulang kerumah dengan maksud untuk mengambil bekal pakaian, tiba tiba melihat Baliho yang di pasang di depan rumah tempat tinggal terduga beralamat di Desa Gosoma kecamatan Tobelo dengan tulisan Rumah dan Tanah ini di Jual Bersetifikat Hubungi No HP”
” Terduga kemudian menelpon Ibunya dan menanyakan siapa yang pasang baliho ini, jawab ibu bahwa papa tua (korban) yang pasang,” ujarnya.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIT terduga berangkat kerja ke Halmahera Timur (Haltim) dan keesokan harinya tepatnya pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025, ibu terduga pelaku menelpon kepada terduga dan menyampikan bahwa papa tua (korban) ada merontak di rumah dan mau mengusir ibunya dari rumah,
” Saat itu terduga masih dalam perjalanan dari Haltim menuju Tobelo dan sekitar pukul 21.10 Wit tiba di rumah lalu melihat kondisi rumah sudah berantakan dan ibunya telah mengamankan diri dirumah keluarganya di samping Mesjid Raya, ” Paparnya.
Terduga dengan spontanitas langsung mendatangi rumah korban Lukman Tjan yang beralamat di komplek kampung Cina Desa Gamsungi kecamatan Tobelo sambil membawa sebatang pipa besi
” Setibanya di rumah korban, terduga langsung melakukan aksinya dengan merusak salah satu motor milik korban, selanjutnya merusak jendela kaca rumah dan kaca mobil Pick Up warna silver, ” ujarnya.
Ditambahkan sekira15 menit, tiba-tiba korban Lukman Tjan dan anaknya Asriadi Tjan keluar dari dalam rumah sambil memegang sebatang pipa besi dan sebuah linggis kemudian terduga lari dan di kejar oleh korban dan anaknya kurang lebih 10 meter, terduga berbalik arah dan melakukan perlawan
” Di saat perkelahian berlangsung terduga melakukan pemukulan pertama kepada Asridi Tjan kemudian ke Lukman Tjan, setelah itu terduga pelaku lari namun langsung di amankan anggota polisi, ” sambungnya.
Kapolres juga mengatakan penyebab terjadi penganiayaan dan pengrusakan akibat dari permasalahan rencana penjualan harta warisan berupa rumah dan tanah peninggalan orang tua yang di nilai sepihak.
Barang bukti yang telah di amankan berupa, 1 buah pipa besi, 1 buah Pipa almunium, 1 buah baju warna merah, 1 kunci motor Mio sporty
Saat ini terduga pelaku sudah di amankan di rutan Polres Halmera Utata untuk di proses sesuai hukum yang berlaku (*)