LABUHA,HR– Tim resmob Nireus Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, berhasil mengamankan 6 unit motor curian dari 7 pelaku di TKP yang berbeda di wilayah Halsel. Ketujuhnya sudah ditetapkan tersangka (TSK).
Demikian yang disampaikan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, SH, S.Ik, MM. Kepada Wartawan saat menggelar Press Release di ruang Aula Polres Halsel. Selasa (20/8/2024). Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ray Shobar dan Kabag Ops Kompol Jamaludin.
Lanjut Kapolres, dari 7 pelaku tersebut, masih didominasi anak dibawah umur. Sehingga pihaknya akan melakukan proses sesuai mekanisme,” Dari tangan 7 pelaku, kami amankan 6 unit kendaraan roda dua, rata – rata masih didominasi anak dibawah umur, “terangnya.
Lokasi yang sama, Kasat Reskrim Ray Shobar menambahkan, untuk penanganan proses ke 7 pelaku berbeda beda.
“Dari temua TSK yang kami amankan, kami menduga bahwa mereka tergabung dalam satu kelompok jaringan yang melakukan curanmor di wilayah hukum Res Halsel. Kami sudah gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan san berdasarkan alat bukti yang kami kantongi, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dewasa dan empat tersangka dibawah umur, untuk proses TSK dibawah umur kami akan proses sesuai UU yang berlaku, “tegasnya.
Sekedar diketahui, dua tahun terakhir, Tim resmob Nireus Reskrim Polres Halsel juga berhasil mengamankan 22 unit Motor hasil curanmor dan TSK juga didominasi anak dibawah umur. (echa)