LABUHA,HR–-Polres Kabupaten Halmahera selatan Kasus Ilegal Fishing menggunakan Bom dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kejaksaan negeri Labuha. Tersangka La Ngaru (34) warga Desa Tembal Bacan Selatan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar didampingi Ps. kanit 2 sat reskrim Aipda Ikram menegaskan, Penyerahan tersangka beserta barang bukti, berupa 1 buah Longboad, 11 botol bahan peledak aktif, 3 buah botol bahan peledak belum terpasang detonator,1 unit mesin katintin 6,5 PK, kemudian 1,4 kilogram pupuk dan uang tunai Rp 2 juta.
“Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak, Atas tindakan itu Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 64 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) undang – undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo. pasal 1 ayat (1) dan (3) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “tegasnya kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (7/12/2023).
Awalnya tersangka ditangkap pada 8 September tahun 2023 di perairan tanjung Gorango Desa Kubung Bacan Selatan. Kerana terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak berupa Bom ikan. (echa)