LABUHA,HR—-Tim Gabungan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara, berhasil menangkap pelaku pembunuhan SM (25) asal Buton di Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.

Saat menggelar press releass, Kepada sejumlah awak media Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan didampingi Wakapolres Kompol Azis Ibrahim, Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario Laapen dan Kasi Humas AKP Sunadi Sugiyono menjelaskan, kronologi awalnya SM memesan korban IS (44) yang merupakan warga pendatang dari Jawa melalui pesan Meechat dan bertemu 17 Juni 2025 di penginapan King Desa Kawasi.
Setelah melakukan hubungan badan, IS meminta bayaran namun SM memberikan upah tidak sesuai kesepakatan dalam Meechat. Sehingga terjadi cek cok. SM kemudian mencekik IS dan menusuknya dengan pisau, IS seketika meninggal dunia.
“Setelah membunuh korban, SM kemudian mengambil emas serta HP korban dan melarikan diri ke Sanana, kemudian tim gabumgan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SM,”ungkapnya jumat (25/7/2025)
Lanjutnya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman pasal 338 KUHAP serta 363 ayat 1 KUHAP dengan penjara 15 tahun,”tutupnya. (echa)