LABUHA,HR— Polres Kabupaten Halmahera Selatan me-warning pemilik toko Mr D. I. Y pasalnya tidak menyediakan lahan dan pelayanan parkir bagi para pelanggan.
Sebagaimana disampaikan Polres Halsel melalui kasat Lantas polres Halsel Riko.
“Berdagang adalah hak semua orang hanya saja harus melihat sisi arus lalulintas, sebab jalan milik publik, Kami akan menegur pemilik,”tegasnya.
Ia menambahkan, ada aturan tertentu untuk parkir kendaraan, namun yang terjadi di depan Mr D.I.Y tidak bisa dibenarkan, sebab memakai badan, jalan raya dan berada pada belokan.
“Kami perkiraan terlalu dekat, jika parkir 1 motor masih diperbolehkan tapi jika sudah menumpuk tidak bisa dibenarkan karna ada lampu merah, itu yang terjadi di depan toko Mr.DIY. areal rawan kecelakaan,”jelasnya sambil mengaku pihaknya sedang menekan tingkat kecelakaan di Halsel.
Terpisah supervisor Mr D. I. Y Jefri ditemui ditoko mengaku terkait persoalan tersebut Pihaknya sudah dimintai keterangan pihak Lantas.
“Kami tidak bertanggung jawab atas parkir kendaraan pembeli, karena kami sudah sediakan lahan parkir hanya saja tidak dipakai pembeli dan memilih parkir di jalan, “ujarnya (echa)