Polres Halteng Serahkan Dua Pelaku Pengedar Narkoba ke Kejaksaan

  • Whatsapp

WEDA,HR—Polres Halmahera Tengah melalui SAT Reserse Narkoba telah menyerahkan dua orang yang dduga sebagai pengedar barkotika golongan I jenis Ganja kering dengan seberat bruto 8,2734 gram bersama barang bukti di Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Kedua terduga pengedar narkoba Imura Talaohu (21) sebagai pengedar dan Maulana Wanah (26) sebagai perentara pengedar keduanya pertama kalinya diringkus oleh Satreserse Narkoba Polres Halteng di Gate 2 Pos Security PT. Weda Bay Nikel Industrial Park pada minggu lalu.

Keduanya telah resmi diserahkan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Halteng kepada Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Bripka Abrar bersama Kanit Sofyan Seri dan Anggota Sat Resnarkoba Muh. Rifai Majid, jumat (4/11/2022)

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, melalui Kasat Narkoba Ipda Abrar SH, mengatakan kedua terduga pengerdar Narkotika golongan 1 jenis Ganja kering yang diringkus oleh pada minggu lalu kini sudah masuk sudah masuk tahap II dan kini kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Weda.

“Kasus pelaku terduga diantaranya Imura Talaohu sebagai pengedar dan Maulana Wanah sebagai perantara mengedar sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Weda,”ungkapnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Weda diminta keterangan terkait dengan tindak lanjuti, namun belum bisa meberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.