TOBELO, HR—–Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Utara, (Halut) terus melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Adi Kurniawan mengatakan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi speed boat sudah dikantongi penyidik. ” Untuk calon tersangka sudah pasti ada, penyidik tinggal menetapkannya saja.” Kata Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Adi Kurniawan, Jumat (19/02/2021).
Menurut Kasat Reskrim selama proses penyelidikan, penyidik telah mengklarifikasi ulang sejumlah pihak. ” Jadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan speed boat serta dokumen terkait ,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Speed Boat milik Dinas Perhubungan Halmahera Utara tahun anggaran 2016 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 400 juta lebih.
Speed Boat tersebut seharusnya diserahkan ke masyarakat Darume di kecamatan Loloda Utara, malah dipakai untuk kepentingan pribadi bahkan speed boat dipakai untuk mengangkut penumpang jurusan Tobelo- Morotai.
Bahkan penyidik Tipikor Polres Halmahera Utara telah menetapkaan empat orang sebagai tersangka dan dimasukan ke tahanan selama 20 hari.
Ke empat tersangka yang ditahan saat itu, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halut HT, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) ART, Pelaksana Pekerjaan inisial ARH, dan Ketua Pokja berinisial MRI.
Namun akhirnya dibebaskan karena tersangka mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Halmahera Utara dan Pengadilan Negeri Tobelo menerima gugatan para tersangka karena cacat prosedur. (mn)