Polres Halut Limpahkan Berkas Kasus KDRT Oknum Anggota Polisi Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Polres Halmahera Utara telah merampungkan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersangka Brigpol RZE alias Onal kepada istrinya, WAS alias Wulan. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
“Jadi kemarin sudah tahap 1 dilaksanakan oleh penyidik, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, berkas Perkara Nomor : BP / 54 / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024,” kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikra, SH. SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, Selasa (12/11/2024)
Kasat Reskrim menyebutkan bukti dan saksi dianggap sudah cukup sehingga tidak ada keraguan untuk melanjutkan kasus KDRT ke kejaksaan. Ia juga mengerahkan penyidik terbaiknya agar kasus tersebut menjadi terang dan memudahkan jaksa dalam melakukan penuntutan. ” Kasus ini menjadi atensi dari Pak Kapolres, ” ucapnya.
IPTU Thoha menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 1 atau pasal 351 ayat (2) Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, maksimal penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, oknum polisi di Kabupaten Halmahera Utara dilaporkan istri sah atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Istri sah oknum polisi ini melaporkan kejadian dugaan tindak KDRT ke SPKT dan Propam Polres Halmahera Utara.
Istri oknum anggota polisi ini melaporkan dugaan tindak KDRT ke Polres Halmahera Utara dengan menyerahkan bukti visum dari rumah sakit.
Oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus KDRT di Kabupaten Halmahera Utara ini berinisial Bripka RZE alias Onal.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikra, S. H. S.I.K memberikan perhatian atau atensi terhadap perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota polisi ini (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *