TOBELO, HR — Polres Halmahera Utara menyampaikan klarifikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang mengadukan Polres Halmahera Utara ke bagian Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan salah wewenang dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Brigpol RZF alias Onal anggota Polres Halmahera Utara terhadap istrinya, WAE alias Wulan
Menanggapi aduan tersebut, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S.H.S.I.K . M. Si melalui Kasi Humas AKP Komlombus Guduru, menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu sudah diproses Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara secara prosedural, profesional, proporsional sesuai dengan mekanisme hukum.
” Jadi perkara ini adalah perkara saling lapor dan Polres Halmahera Utata sudah berusaha memediasi namun para pihak tidak mau dan tetap saling melaporkan, sehingga ada dua laporan diproses secara hukum dan proses hukum sedang berjalan, ” jelas Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Guduru, Sabtu (30/05/2025).
Kolombus mengatakan untuk kasus dugaan KDRT dengan tersangka oknum anggota Polres Halmahera Utara itu sudah berproses dan sementara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo, bahkan secara internal yang bersangkutan sudah mengikuti proses sidang kode etik.
” Kami menangani perkara ini secara prosudural dan tidak ada diskriminasi, setiap laporan atau aduan masyarakat tetap ditindaklanjuti,” ujarnya.
Karena itu, tambah AKP Kombus terhadap perkara KDRT ini, penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara terus bekerja menuntaskan berkasnya sehingga sampai ke pengadilan.
” Intinya kami melaksanakan tugas secara profesional, jika ada anggota yang salah tetap diproses sesuai mekanisme, hal yang sama juga ketika ada anggota polisi yang buat laporan tetap diproses,” katanya.
Kolombus bilang, penyidik sat Reskrim agak kewalahan melakukan penyelidikan perkara ini, lantaran pelapor setelah membuat laporan sulit dihubungi, sehingga penyidik kesulitan meminta keterangan terhadap pelapor.
” Saat itu, penyidik kami sampai ke Halmahera Tengah dan kota Ternate hanya untuk meminta keterangan dari pelapor, jadi kalau dituding agak lama karena penyidik kesulitan memeriksa pelapor, ” tandasnya (*)