TOBELO, HR—– Setelah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH, dengan empat orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Rencananya dalam waktu sekat, penyidik Polres Halmahera Utara (Halut) melimpahkan berkas P21, jika Kejaksaan Negeri Halut telah selesai meneliti berkas tahap satu.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, Selasa (28/09/2021).
” Kami masih menunggu berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH yang sudah diajukan ke Jaksa, rencananya dalam waktu dekat kami lipahkan tahap dua, ” kata Iptu Elvin Septian Akbar saat ditemui di Mapolres Halut, Selasa (28/09/2021).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Halut, Wirawan Eko Saputro, SH. MH mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH dari penyidik Polres Halut, ”
Iya berkasnya sudah di Jaksa, tetapi saya belum membacanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat aset GMIH, Polres Halut telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing, DI (Ketua Sinode GMIH), AP (Mantan ketua Umum Sinode GMIH) ZH dan AT
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH dilaporkan oleh pendeta S.S.Duan MTh berkaitan penyewaan atau dikontrakan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga. (man)