Polres Halut Serahkan Berkas Tahap II Kasus Persetuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Utara telah menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara,” kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim AKP M. Thoha Alhadar, Minggu (09/02/2025).
Mantan Kasat Polair Halmahera Utara ini mengatakan, tersangka yang diserahkan yaitu berinisial SH alias Endi warga Morotai. Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
” Tersangka SH adalah pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap korban KK yang terjadi beberapa kali, dan kejadian pertama di bulan Desember tahun 2023, kemudian bulan Juni tahun 2024 dan yang terakhir pada hari jumat tanggal 06 September tahun 2024 bertempat kamar kost beralamat di Desa MKCM kecamatan Tobelo,” jelasnya.
AKP Thoha bilang tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.