TOBELO,HR — Penyidik Satuan Serse Narkoba Polres Halmahera Utara, menyerahkan berkas tahap satu, untuk dua tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk merapungkan berkasnya,
Kedua tersangka itu adalah MR alias IKI (25) Warga desa Rawajaya kecamatan Tobelo dan FK alias UCOK (25) warga desa Gamaungi kecamatan Tobelo
” Kami selalu melakukan koordinasi dengan jaksa, semoga dalam waktu dekat prosesnya segera rampung sehingga kali laksanakan tahap dua, ” ujar Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, SH, Senin (19/05/2025).
Terhadap dua orang itu, disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) huruf ‘a ‘ Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti diketahui,Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu desa Gosoma dan desa Gamaungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (26/02/2025) malam.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Sudomo Latani S.H bersama tim OPS Satnrkoba Polres Halmahera Utara berdasarkan Informasi awal diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi kemudian melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut dan benar adanya terlapor IKI bertempat di salah satu kamar kos di desa Gosoma kecamatan Tobelo.
Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik tersangka IKI.
Dari hasil pengembangan terlapor IKI menyebutkan salah satu nama berinisial UCOK, selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak ke rumah Ucok di desa Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.
Dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah milik tersangka Ucok dan di dapatkan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Shabu.
Barang bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone.
Kedua pelaku kini menjalani test Urine positif Amp dan Thc (*)