TOBELO, HR — Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang di rencanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan matinya orang dengan tersangka berinisial SB alias NAT alias AT ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (6/10/2023)
Kasus tersebut terjadi pada minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIT di alun-alun Kawasan Pemerintahan desa Gamsungi kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Kolombus Guduru menuturkan, penyerahan tersangka kepada Kejaksaan karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap (P21).
” Dasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1087/Q.2.12/Eoh.1/10/2023, tanggal 04 Oktober tahun 2023, Tersangka, SB alias NAT alias AT, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 59.b / X / 2023 / Reskrim, tgl 05 oktober 2023 Perihal Penyerahan Tsk dan Barang Bukti telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.” jelasnya.
Tersangka di kenakan Pasal 340 atau Pasal 338 Atau Pasal 335 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Sementara barang bukti, Satu Unit Motor Bentor, satu buah surat STNK Motor dan satu buah pisau.
Untuk diketahui, Kasus ini sempat membuat gempar warga kota Tobelo yang terjadi di Kawasan Pemerintahan kabupaten Halmahera Utara, yang menewaskan seorang warga desa MKCM Tobelo, inisial YW (21) karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku.
Berdasarkan kronologi peristiwa, pada hari minggu tanggal 06 Agustus 2023, sekitar pukul 16.30 WIT, pelaku sempat bertemu dengan korban dan istrinya di tugu Hibualamo saat ia sedang mengantar, dimana korban dengan istri pelaku berjalan dari arah timur tugu hibualamo ke arah barat.
Setelah pelaku menurunkan penumpang di desa Gura kecamatan Tobelo kemudian pelaku menuju ke arah kantor bupati melewati jalan desa MKCM, dan dari desa MKCM, pelaku menuju ke alun-alun kawasan Pemerintahan dan pelaku menemukan korban sedang bersama dengan istri pelaku, saat itu juga pelaku langsung turun dari kendaraan bentor da langsung mengambil sebilah pisau besi putih panjang ukuran kurang lebih 30 cm dan langsung mengejar korban.
Saat itu korban sempat berlari mengambil sebuah batu dan melempari pelaku namun pelaku masih sempat mengelak, kemudian pelaku langsung menikam korban dengan cara memegang pisau dengan tangan kanan menikam ke tubuh korban, tikaman pertama kearah dada bagian kiri, kemudian 2 tikaman ke arah perut korban.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri kearah Kodim 1508/Tobelo namun karena ada yang mengejarnya sehingga pelaku berlari kearah jalan raya dan diamankan oleh salah satu anggota Kodim 1508/Tobelo selajutnya diserahkan ke Mapolres Halmahera Utara.
Pelaku diketahui, warga desa Kali Upa kecamatan Tobelo Tengah berinisial SB dan korban warga MKCM Tobelo berinisial YW.
Akibat penikaman itu, korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo (man).