TOBELO, HR—- Penyidik Polres Halmahera Utara telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH, dengan empat orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Selasa (21/09/2021).
Pelimpahan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar
“Iya berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH, sudah tahap satu,” kata Iptu Elvin Septian Akbar saat ditemui di Mapolres Halut, Selasa (21/09/2021).
Kasat Reskrim enggan menjelaskan secara detail tentang pelimpahan itu. Menurut dia, saat ini kejaksaan masih memeriksa berkas tersebut.” Kita tunggu saja, dari Kejaksaan masih meneliti berkasnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat aset GMIH, Polres Halut telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing, DI (Ketua Sinode GMIH), AP (Mantan ketua Umum Sinode GMIH) ZH dan AT
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH dilaporkan oleh pendeta S.S.Duan MTh berkaitan penyewaan atau dikontrakan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga. (man)
Polres Halut Tahap Satu Berkas Pemalsuan Dokumen Aset GMIH ke Kejaksaan
