Polres Halut Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Sudah Naik Ke Meja Sidang

  • Whatsapp
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicshon Pasaribu, S.H. S.I.K

TOBELO, HR — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kabupaten Halmahera Utara pada bulan Oktober 2024 lalu, telah menetapkan dua orang tersangka yaitu VKG alias VELO dan YL alias Ace. Polisi memastikan belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada pihak lain yang sebelumnya turut diperiksa.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K saat di konfirmasi terkait penanganan kasus tersebut mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut saat ini sudah masuk pada tahap persidangan.
“Terkait kasus TPPO di Halut, sampai sekarang dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, ” ujar Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, Sabtu (10/01/2026).

Kapolres menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengelola tempat hiburan Namber One, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam praktik eksploitasi tersebut. Namun, hasil pemeriksaan belum mengarah pada penetapan tersangka baru.
” Yang di Namber One sudah kami periksa untuk mencari alat bukti. Namun sampai saat ini belum kami temukan bukti yang mengarah ke mereka, sehingga statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Kapolres, penanganan perkara TPPO di Halmahera Utara saat ini masih berfokus pada dua tersangka. Meski begitu, penyidik tetap membuka peluang pengembangan apabila ditemukan bukti baru.
“Untuk kasus ini, memang baru dua tersangka,” tegasnya.

Seperti diketahui, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wit bertempat di Caffe Number One yang beralamat di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara. yang dilakukan oleh tersangka VKG alias VELO terhadap korban anak ET alias CIA dan korban anak KR alias KEY dengan cara tersangka VELO melakukan perekrutan terhadap kedua korban anak selanjutnya meminta persetujuan dari pemilik Café AK alias AKSANDRI sekaligus menjabat sebagai manager keuangan Café Number One.

Setelah itu, kedua korban didatangkan dari Manado ke Tobelo dengan menggunakan transpotasi laut kapal KM. AKSAR SAPUTRA. Selanjutnya kedua korban dijemput oleh tersangka YL alias Ace sebagai manager harian Caffe Number One di pelabuhan Tobelo, lalu kedua korban dipindahkan menggunakan mobil milik tersangka YL alias Ace dari pelabuhan Tobelo menuju ke tempat penampuangan di mess café Number One yang beralamat di Desa WKO Kecamatan. Tobelo Tengan kabupaten Halmahera Utara Propinsi Malku Utara.

Kemudian pada pukul 21.30 Wit, tersangka YL alias Ace menjemput kedua korban dengan menggunakan mobil miliknya dan dipindahkan ke Caffe Number One yang beralamat di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, selanjutnya tersangka YL alias Ace dan kedua korban langsung menandatangai kontrak kerja. Selesai itu kedua korban langsung dipekerjakan sebagai ledies/LC pelayan tamu Café (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *