TALIABU,HR-Polres Pulau Taliabu resmi menahan tersangka E atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadapa anak tirinya hingga hamil 6 bulan. Tindak pidana kekerasan seksual dilakukan secara berulang – ulang kali, tehadap anak tirinya sebut IS.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Komang Suriawan, kejadian pertama pada bulan April 2023 sebanyak 4 kali, kemudian pada bulan Juni 2023, bulan Agustus dan bulan Desember sebanyak 1 kali. Hingga mengakibatkan korban sekarang hamil.
“Setiap tersangka ingin melakukan hubungan badan pada anak tirinya selalu melakukan pengancaman pada korban dengan mengunakan parang,”ungkapnya kepaada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku juga mengatakan apabila korban tidak mau memenuhi keinginan maka korban akan dibunuh dan tidak akan menafkahi ibu korban. Karena ibu korban adalah istri dari pelaku serta pada bulan Desember tersangka memberitahukan kepada korban bahwa tersangka akan mencari lelaki untuk di nikahkan dengan korban demi menyembunyikan perbuatan pelaku.
“Atas perbuatan tersebut tersangka E kami resmi tahan mulai hari ini, Dengan UU Tindak pidana kekerasan Seksual pasal.6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dangan acaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya.(imt)