TOBELO, HR—- Polsek Kao, Polres Halmahera Utara melakukan razia minuman keras (Miras) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah diwilayah hukum Polsek Kao.
Razia miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kao Ipda
M. Faisal, S.Ip bersama Kasubsektor Kao Utara Ipda Wellem Pawate dengan sasaran kios- kios yang diduga menjual miras di Desa Biang Kecamatan Kao, Desa Daru dan Desa Gamlaha Kecamatan Kao Utara.
Kapolsek Kao, Ipda M. Faisal, S.Ip menyebutkan dari hasil razia itu, anggota Polsek Kao berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus yang dijual di kios berupa 1 jerigen ukuran 25 liter miras jenis Cap Tikus, 33 kantong plastik miras jenis Cap tikus, 21 botol ukuran 600 ml miras jenis Cap tikus. “Para penjual minuman keras di berikan teguran dan himbauan agar tidak lagi menjual cap tikus, karena salah satu faktor terjadinya permasalahan hukum diakibatkan oleh minuman keras.” Kata Kapolsek Kao Ipda M. Faisal, S.Ip, Kamis (31/03/2022).
Kapolsek Kao bilang razia miras yang digelar sebagai upaya cipta kondisi jelang bulan suci ramadhan agar ibadah puasa yang dilakukan oleh umat muslim berjalan khidmat. “Dari kegiatan ini, diharapkan tidak ada peredaran minuman keras selama Bulan Ramadhan, sehingga situasi wilayah Kao dan sekitarnya kondusif,” ujarnya
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan Miras hasil sitaan selanjutnya diamankan di Polres Halmahera Utara dan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dimusnahkan. “Jadi hasil razia minuman keras jenis Cap tikus di bawah ke Mapolsek Kao untuk diamankan selanjutnya di bawah ke Polres Halut untuk dilakukan pemusnahan.” Jelasnya (man)