TOBELO, HR — Personil Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras ( Miras ) Jenis Cap tikus yang di Pasok dari Kecamatan Kao Utara dengan tujuan Desa Lelilef Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Senin (21/10/2024)
Ratusan kantong plastik miras jenis Cap Tikus yang di isi dalam karung itu, disita anggota polisi saat melaksanakan Razia pada semua kendaraan yang melintasi di depan Pos Pam Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H, S.I.K, Melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan sekitar pukul 18.40 WIT, anggota Pos Pam Polsek Malifut yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dartoman Purba, SH memeriksa sebuah mobil Toyota Agya yang datang dari Kecamatan Kao Utara dengan tujuan Lelilef Weda Kabupaten Halmahera Tengah, ” Saat pemeriksaan anggota menemukan minuman keras jenis Cap tikus sebanyak 321 kantung plastik yang di isi dalam karung.” ujarnya
Kasi Humas bilang pemilik barang haram berinisial KT (29) sedangkan pengemudi berinisial AC (29), keduanya berdomisili di Kecamatan Kao Utara, ” Semua barang bukti telah diamankan di Polsek Malifut, sedangkan pemilik miras dan pengemudi juga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” katanya.

Kolombus mengatakan langkah ini merupakan komitmen Kapolres Halmahera Utara untuk pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Halmahera Utara, sekaligus untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
” Dalam dua bulan terakhir Polres Halut telah menggagalkan sekaligus mengamankan 3.239 kantong Miras jenis cap tikus, ” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi peredaran miras agar langsung melaporkan ke Polsek terdekat, ” bisa juga melaporkan melalui Nomor Handphone Kapolres Halmahera Utara 081283742004, dan juga nomor KA SPKT, Kapolsek, Kasubsektor serta nomor Bhabinkamtibmas yang mudah di akses melalui program LAPOR NDAN,” tandasnya (man).