TOBELO, HR — Polsek Malifut, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, memasang garis polisi atau Police Line di salah satu tempat Penampungan kayu yang berada di Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu ( 24/2/2024).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan pemasangan garis polisi lantaran tim penyidik telah menaikan status kasus tersebut ke tahap lidik, ” jadi surat penyidikan sudah berikan tembusan ke terlapor dan Kejaksaan, kami masih cari informasi tambahan untuk bisa di ungkap asal usul kayu,” jelasnya.
AKP Kolombus bilang penyidik bekerja sesuai Standar Operasi Prosedur ( SOP ) dimana sebelum memasang Police Line, penyidik terlebih dahulu mengambil keterangan saksi kemudian memastikan kayu tersebut sesuai Undang Undang Kehutanan, ” Asal kayu di tempat penampungan tidak jelas dan penyidik juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kehutanan Provinsi,” katanya.
Dia menambahkan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, ” Selain itu, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas,” tandasnya (man).