TOBELO, HR — Untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Ramadan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo Selatan, Polres Halmahera Utara, yang dipimpin Kapolsek Tobelo Selatan IPDA Frangki Waisapy, SH, bersama Personil Polsek melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Kie Raha 2024.
Dalam razia tersebut aparat Polsek Tobelo Selatan, menyasar tempat-tempat Produksi Minuman beralkohol tanpa izin, salah satunya yang berlokasi di Dusun I dan Dusun III Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Timur kabupaten Halmahera Utara.
Alhasil, dalam razia tersebut, Sabtu (09/03/2024), personil Polsek Tobelo Selatan berhasil menemukan tempat Penyulingan minuman keras berjenis Cap Tikus.
Kapores Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menyampaikan dalam operasi tersebut Personil Polsek Tobelo Selatan menyasar tempat-tempat yang menjual dan memproduksi minuman beralkohol jenis captikus yang berada di dua lokasi berbeda yakni di Dusun I dan Dusun III Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Timur Wilayah Hukum Polsek Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara. “Tim operasi Pekat di pimpin Kapolsek Tobelo Selatan ini menemukan tempat penyulingan miras di dua lokasi yang berbeda dalam satu wilayah desa yang sama yaitu lokasi pertama pemilik berinisial MIR (23) Warga Tobelo Timur, miras jenis cap tikus yang ditemukan berjumlah 1 gelon 25 liter kemudian lokasi kedua pemilik berinisial ED (43) juga Warga Tobelo Timur, Miras jenis cap tikus yang di temukan 1 gelon berukuran 25 Liter.” jelasnya.
Menurutnya, dalam kegiatan Operasi tersebut Kapolsek Tobelo Selatan dan Personil langsung melakukan pemusnahan minuman keras yang masih berada dalam wadah atau tempat penyulingan Jenis Cap Tikus di kedua lokasi dimaksud. ” Jadi barang bukti tersebut sudah di musnahkan langsung di lokasi pembuatan /penyulingan, dam lainya diamankan di Mako Polsek. Sedangkan untuk pemberantasan miras ini akan terus di laksanakan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Tobelo Selatan,” tandasnya (man)