Polsek Tobsel Serahkan Tahap dua Kasus Penganiayaan ke Kejari

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Polsek Tobelo Selatan (Tobsel), Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan negeri halmahera utara nomor : B-417/Q.2.12/Eoh.1/05/2024 tanggal 20 mei  2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap(P21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo Selatan IPDA Frangki Waisapy. SH bersama penyidiknya dengan Laporan Polisi nomor  LP/ 01/IV/2020/SPKT/Sek Tobsel tanggal 08 April 2020,  tersangka berinisial AM alias UNTA. yang diterima oleh jaksa penuntut umum(JPU) Pada hari senin 27 Mei 2024.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 08 april 2020  di desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan dengan korban bernama Amos B Asinga (52) warga desa Gamhoku berprofesi sebagai Nelayan.

Kapolsek Tobelo Selatan IPDA Frangki Waisapy, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi kurang lebih 4 tahun lalu, saat itu ditangani oleh Kapolsek sebelumnya, namun korban dan keluarga menuntut agar Polsek Tobelo Selatan dapat menuntaskan kasus ini karena sudah sejak tahun 2020.

“Saat itu telah dilakukan serangkaian tahapan mulai dari tahap penyelidikan sampai pada tahap  penyidikan dan di bulan  September 2020, penyidik telah  melakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan namun pihak Kejaksaan menunda dengan alasan Pandemi Covid 19, dan  kemudian berselang satu bulan mau dilakukan penyerahan kembali namun tersangka sudah melarikan diri dan di keluarkan DPO oleh penyidik, sehingga  pada bulan desember 2020 berkas perkara di kembalikan ke penyidik  oleh Jaksa penuntut umum.” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan berkas perkara dalam kasus ini  telah dihapus dari Register perkara, berdasarkan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 1297/E/EJP/05/2022 tanggal 18 Mei 2022  perihal Mekanisme Penerimaan SPDP Pasca putusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015 pada pokoknya bahwa penyidikan terdahulu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan petunjuk agar penyidik menerbitkan sprindik baru yang menjadi dasar tindakan penyidik untuk melakukan penyidikan dari awal.

IPDA Frangki mengaku setelah dirinya menjabat sebagai Kapolsek Tobelo Selatan, kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan JPU untuk menentukan langkah – langkah selanjutnya dan hasil dari koordinasi dengan JPU, selanjutnya membuat sprindik baru dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, saksi saksi dan terlapor, melakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh penyidik, JPU para saksi, korban serta  tersangka, ” Dari serangkaian tahapan penyidikan yang dilakukan telah dinyatakan lengkap (P 21)” ucapnya.

IPDA Frangky juga menyampaikan terima kasih kepada korban dan pihak keluarga yang sudah mempercayakan Polsek Tobelo Selatan untuk menangani kasus ini sampai tuntas,” Dengan adanya penyerahan berkas dan tersangka sebagai bentuk komitmen Polri dalam menangani setiap  kasus tindak pidana, sehingga selain memberikan efek jera kepada tersangka, juga  untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarga,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal tersangka menemui korban dan menanyakan kenapa cerita ke orang bahwa tali rakit rompon milik korban, diputuskan oleh tersangka.

Setelah itu terjadi adu mulut kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan pemukulan dengan cara meninju sebanyak satu kali pada bagian hidung korban sehingga mengeluarkan darah, dan atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak Polsek Tobelo Selatan dan setelah menerima laporan, kemudian penyidik melakukan serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.