Praktisi Hukum : Nikah Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

  • Whatsapp
Praktisi Hukum, Advokat jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Veynrich T.E Merek, S.H

MOROTAI,HR – Perkara Poligami secara diam-diam alias Nikah Tanpa Izin bukan hal yang lazim lagi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Belum lama ini, publik kembali dihebohkan dengan oknum PNS yang diduga melakukan poligami secara diam-diam tanpa persetujuan isteri sahnya.

Terkait perihal tersebut, Praktisi Hukum, Advokat jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Veynrich T.E Merek, S.H. menjelaskan bahwa Perkara Nikah Tanpa Izin isteri sah merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

“Terkait dugaan Nikah Tanpa Izin, dan pelakunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apabila seorang PNS ingin beristri lebih dari satu dan tidak mendapat izin tertulis baik dari atasannya maupun dari Pengadilan setempat maka hal tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan Pidana,” jelasnya.

Bahkan lanjut Endik sapaannya, Ingin mendapat izin tertulis pun harus melalui persetujuan isteri pertama (Isteri sah), ini yang harus dipahami.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara untuk Perbuatan Pidana Nikah Tanpa Izin, bisa dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama tujuh tahun.

Bagaimana dengan oknum PNS yang telah mengajukan gugatan perceraian?

“Walaupun oknum tersebut telah mengajukan perceraian ke pengadilan, hal tersebut tidak membatalkan suatu tuntutan karena perbuatan Nikah Tanpa Izin telah mendahului gugatan perceraian,” pungkas Endik saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/05/2024)

Pengacara muda jebolan Hukum Unsrat Manado ini, kembali menjelaskan bahwa, dari sisi kepegawaian, apabila oknum PNS tersebut terbukti melakukan Poligami secara diam-diam alias tanpa izin maka bisa saja dipecat karena melakukan pelanggaran berat terkait Disiplin PNS.

“Dalam Hukum Disiplin PNS ada tiga ketagori Hukuman Disiplin PNS.
Pertama soal penurunan jabatan, kedua soal pembebasan dari jabatannya dan yang ketiga pemberhentian dengan tidak hormat,” tuturnya sembari menutup.(ode)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.