TOBELO, HR — Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara merupakan legalisasi solusi untuk membuat Komiditi Kelapa Halmahera Utara bisa berdaya saing dan memberikan dampak ekonomi bagi petani kelapa di Halmahera Utara.
Terkait diskusi dan isu yang berkembang bahwa Perda ini menabrak beberapa aturan Undang Undang diatasnya, Ns Mariane Priska Tadjibu, S.Kep menyatakan tidak mungkin menabrak karena yang diatur hanyalah bahwa kelapa harus diolah dulu , karena kalau kelapa sudah diolah dahulu akan menaikkan nilai ekonomisnya.
” Kalau kita hanya jual kelapa saja tapi harga akan tetap dibawah. Tempat lain berlomba-lomba untuk mengolah kelapa sebelum dijual karena kalau sudah diolah akan mendapat harga yang bagus.” kata Priska Tajibu, Kamis (19/06/2025).
Terkait dengan isu bahwa Perda tidak mengatur harga harusnya Perda mengatur harga standar, Politisi PSI ini menyatakan meskipun Perda dapat berperan dalam mengatur aspek-aspek terkait perkebunan kelapa, termasuk kemitraan dan pengendalian harga secara umum, namun penetapan harga kelapa buah secara langsung tidak termasuk dalam kewenangannya.
Senator Perempuan asal Dapil II Halut ini. menghimbau agar Pemda Halmahera Utara melaksanakan mandat dalam Perda tersebut untuk mendorong peningkatan produktivitas kelapa, pelatihan petani dan suplai pupuk serta bibit.
” Saya juga berharap agar selain kelapa dalam, pemerintah juga mendorong varietas lain yaitu kelapa genjah.” ujarnya
Terkait sentimen negatif terhadap beberapa ooknum anggota DPRD yang berbisnis jual beli kelapa buah, menurut Priska bukan sebuah pelanggaran, karena murni bisnis, apakah DPRD dilarang untuk berbisnis?.
” Saya memang punya kebun kelapa namun tidak berbisnis jual beli kelapa, bukan karena tidak mau tapi saya lagi fokus ke bisnis lain.” ungkapnya.
Priska menambahkan justru dengan teman – teman DPRD lain berbisnis buah kelapa menghadirkan lapangan kerja baru dan mendukung harga beli kelapa yang stabil.
” Mari kita melihat Perda dan isinya secara rasional, kalau kita melihat hanya dari sisi negatif maka tidak akan temukan fakta. Justru Perda tersebut mendukung dan melindungi petani ” tutup istri dari tokoh pemuda Halmahera Utara Devid Marthin (*)