TOBELO, HR — Komisi I DPRD Halmahera Utara bersama dengan masyarakat Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara bersama-sama membuka palang Kantor Desa Ngofakiaha yang selama ini di palang oleh masyarakat desa tersebut karena ada dugaan tidak transparannya penggunaan dana desa dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala Desa Ngofakiaha berinisial MA
Pembukaan palang ini merupakan kesepakatan bersama masyarakat desa dan Komisi I DPRD Halmahera Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.
Priska Tadjibu, anggota komisi I DPRD Halmahera Utara menyatakan terimakasih kepada masyarakat desa yang sudah mau membuka palang kantor desa, ia pun menyebutkan dari komisi I juga akan mendorong adanya audit dari Inpektorat kepada penggunaan anggaran desa Ngofakiaha
” Kantor Desa harus dibuka supaya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” ujarnya, Rabu (11/06/2025).
Politisi dari PSI ini menegaskan sebagai lembaga legislatif, tentu pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mengusulkan kepada Pemda Halmahera Utara untuk melakuakan evaluasi menyeluruh terhadap desa Ngofakiaha
“Meningkatnya laporan masyarakat terkait dana desa disebabkan oleh dugaan tidak transparans, mark-up, fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan, tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Halmahera Utara tentunya akan menjadi catatan dan rekomendasi kami kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti “ jelasnya Senator Perempuan asal. Dapil II Halut ini.
“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan dana, tetapi juga soal hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Kita tidak bisa terus membiarkan hal ini terjadi.” Tegas istri dari tokoh pemuda Halmahera Utara Devid Marthin.
Priska Tadjibu yang juga merupakan Anggota Banggar DPRD Halmahera Utara berharap Dana Desa berfokus pada prioritas kebutuhan desa, sehingga pembangunan di pedesaan dapat berjalan lebih cepat dan merata (*)