TOBELO,HR — Propam Polres Halmahera Utara bergerak cepat (Gercep) mengamankan Oknum anggota Samapta Polres Halmahera Utara berinisal (JCFP) yang diduga telah menghamili pacarnya berinisal (APA)
Oknum polisi itu, telah di amankan di Rutan Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara, Senin (23/2/2026) karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K, melalui Kasi Propam IPTU Sepden Mangeteke, S.H membenarkan bahwa oknum anggota yang bertugas di Sat Samapta Polres Hamahera Utara itu, dilaporkan oleh keluarga korban, pelimpahan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui QR Barcode dengan Pendumas korban berinisal (APA).
“Laporanya sudah kami terima dan terlapornya juga sudah diperiksa termasuk saksi. Selanjutnya kami juga bakal melayangkan surat pemanggilan kepada korban untuk diperiksa,” kata Kasi Propam IPTU Sepden Mangeteke.
Kasi Propam juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik,
“Sudah kami tindak lanjuti. Sekarang masih dalam pemeriksaan untuk Bripda JCFP, saat ini telah di tempatkan pada Penempatan Khusus ( PATSUS ) di Polres Halmahera Utara,” tandasnya (*).























