Proses PAW Yulius Dagilaha Sudah di Meja Pj Bupati Halut

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Fredrick N. Sahetapy menyebutkan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Halut dari Partai Demokrat yakni dari Yulius Dagilaha ke Janlis G. Kitong segera diproses jika sudah selesai di disposisikan Pj. Bupati Halut Saifuddin Djuba.
Fredrick menjelaskan setelah partai mengusulkan PAW ke DPRD dan KPU diproses dari KPU ke Bupati maka langsung ditindaklanjuti diprosesnya. “Sebelumnya baru diberikan tembusan ke Kesbangpol dari KPU. Namun informasinya sudah diberikan DPRD ke Sekda dan kami tinggal menunggu disposisi,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/06/2021).
Ditambahkannya, dalam memproses PAW anggota DPRD dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), “Kita tunggu proses sampai lengkap. Jika sudah ada baru Kesabangpol memprosesnya dengan mengusulkan ke Gubernur,” ujarnya.
Mantan Kasatpol PP Haluy ini bahwa, PAW khusus Demokrat mekanismenya sudah jelas, walaupun Yulius Dagilaha tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan namun proses tetap jalan.” Dalam UU MD3 jelas menyebutkannya. Artinya proses tetap jalan tinggal menunggu putusan Inkra. kami akan proses dan antar ke Gubernur yang dilakukan Kesbangpol sehingga tidak tercecer. Bagi kami di Kesbangpol bukan baru pertama, tetapi pernah juga dilakukan pada PAW anggota DPRD sebelumnya. Kita tunggu semua dokumen lengkap sehingga diproses,” jelasnya.(man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.