TOBELO, HR—–Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dilaksanakan pada tanggal 28 April 2021 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Halut Nomor: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021, tertanggal 29 Maret 2021. yang ditandatangani oleh ketua KPU Halut, Muhamad Rizal.
Dalam salinan surat Keputusan KPU tersebut juga disebutkan bahwa untuk pembentukan/seleksi baru PPK dan KPPS dilaksanakan pada tanggal 10 April 2021,
Pelaksanaan PSU dilaksanakan tanggal 28 April dan rekapitulasi hasil penghitungan ditingkat kecamatan tanggal 29 April sampai dengan 01 Mei 2021. Sedangkan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten dilaksanakan tanggal 30 April sampai 02 Mei 2021.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan tanggal 01 sampai 03 Mei sekaligus penyampaian hasil PSU tanggal 03 hingga 10 Mei 2021.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutus sengketa Pilkada Halut tahun 2020 dengan mengabulkan sebagian tuntutan pemohon dan memerintahkan KPU Halut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di empat TPS, selama 45 hari yakni TPS 02 di Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara serta TPS khusus di PT. Nusa Halmahera Minerals.
Seperti diketahui, perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 suara total 100.775 suara, selisih 619 suara (mn).
PSU Di Halut Dilaksanakan Tanggal 28 April 2021
