TOBELO, HR — Pelaksanaan Pemungutan Ulang (PSU) yang diselenggarakan di TPS khusus 903 PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) desa Tabobo, Kecamatan Malifut berjalan lancar. Capres-cawapres Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dalam PSU yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Utara, Rabu (21/2/2024).
Proses PSU berlangsung sekitar pukul 10.00-13.30 WIT. Setelah pemungutan suara selesai dilanjutkan dengan penghitungan yang rampung pukul 15.00 WIT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS khusus 903 NHM sebanyak 281 orang, sementara itu hasil PSU, Capres Paslon 01 Anies – Muhaimin mendapatkan 35 suara. Kemudian Paslon 02 Prabowo – Gibran di TPS tersebut mendapatkan 54 suara, paslon 03 Ganjar – Mahfud MD mendapatkan 5 suara. Surat suara sah 94 suara, Surat Suara Tidak Sah 0 dan sisa surat suara sebanyak 187 suara.
Tampak hadir di TPS Khusus 903 NHM, Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat, S.Sos., M.Si, Ketua Devisi Penanganan Hukum KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi SH, Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris SE, Kaban Kesbangpol Halmahera Utara, Anwar Babalmay, Kabag OPS Polres Halmahera Utara Kompol Johanes S. Aipipidely, S.E, Kasat Intelkam Polres Halut AKP Guntur Wahyu Setyawan, S.T.K.,S.I.K, Pasi Intel Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Rehan Pramasputra, S.T.Han., Kasi Propam Polres Halmahera Utara IPDA Hopni Saribu, S.H, Danramil 1508-04 / Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Paur Subag Kerma Bag OPS IPDA Sebelun Tinungki, Personel Pam PSU Polres Halmahera Utara.
Usai perhitungan suara di TPS kusus 903 NHM kemudian 1 kotak surat suara berisi hasil Pemilu di bawah ke Kantor PPK Kecamatan di Desa Ngofakiaha Kecamatan Malifut menggunakan kendaraan truk Polres Halmahera Utara dikawal oleh personil Polres Halmahera Utara.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan pelanggaran di TPS kusus 903 NHM.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, mengatakan, dari monitoring serta pengawasan yang dilaksanakan secara intensif terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP dari luar dapil, bahkan ada yang di luar dari Maluku Utara.
“Kurang lebih 40 orang ber KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dilakukan PSU di TPS 903 NHM,” kata Ahmad.
Ahmad merinci kategori pemilih yang dapat melakukan pencoblosan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTB, sehingga temuannya adalah pemilih di luar kategori yang dimaksud (man).