TERNATE, HR – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate inisial MH akhirnya ditahan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Kamis (6/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira mengatakan, MH ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini. MH ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas IIB Ternate.
“Penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” ucapnya.
Kasatreskrim menyatakan, MH ditetapkan berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu jurnalis dari media Halmaheraraya.id. Kemudian, untuk laporan dari Julfikram Suhadi jurnalis Tribunternate.com, masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.
“Laporan Julfikram, penyidik masih menambahkan keterangan saksi, termasuk Julfikram,” akunya.
Kata dia, atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara, Korban Fitriyanti Safar menyampaikan terima kasih ke penyidik yang merespon cepat laporan terkait dengan Pasal 351. Bahkan penyidik tidak memandang siapapun dia, karena ini negara hukum dan pelaku wajib diproses.(***)