MOROTAI,HR—Sat Lantas Polres Pulau Morotai menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor di Pulau Morotai. Proses tilang yang dilakukan oleh sat lantas Polres Morotai dilakukan dengan menggunakan sistem Hunting dan Stasioner, dimana difokuskan pada pelanggaran kasat mata, yaitu tidak menggunakan helm oleh pengendara roda dua dan yang di boncengnya. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Mototai Nomor Sprin:/422/XI/T.L.9/2021, Tentang Penilangan terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Selain Helm yang menjadi sasaran tilang, alat keselamatan berlalu lintas seperti Spion, Lambu depan dan lampu tanda rem serta yang menggunakan knalpot racing juga menjadi sasaran dalam proses tilang oleh Sat Lantas Polres Pulau Morotai.”Mengingat karena angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 ini sangat meningkat. Jadi pengendara, terutama yang menggunakan kendaraan roda dua harus menggunakan helm dengan tujuan keselamatan. Ungkap Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah kepada Awak media, Rabu (03/11).
Selain itu, pihaknya mengajak agar seluruh pengendara wajib hukumnya untuk bersama-sama menciptakan Keselamatan Berlalu lintas dengan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas.”Kita saling mengingatkan dan memberikan edukasi yang baik karena tujuannya untuk keselamatan kita dan juga orang lain pada saat berkendara di jalan,”pintahnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Pulau Morotai IPDA Yuni Laowi melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, menjelaskan bahwa, tilang saat ini di fokuskan pada pelanggaran kasat mata sebagaimana diperintahkan Kapolres.”Surat perintah itu dikeluarkan pada tanggal 1 November 2021 dan kami pun langsung action. Alhamdulillah, dua hari berjalan, sebanyak 42 kendaraan roda dua yang kami tilang,”ungkap Yuni.
Data yang dikantongi media ini, jumlah kasus Laka Lantas di Pulau Morotai sejak Januari hingga Oktober 2021 ini sudah sebanyak 11 kali kejadian dengan jumlah Korban sebanyak 21 Orang. Ke 21 kasus Laka Lantas itu diantaranya, Meninggal dunia 8 Orang, Luka berat 5 Orang dan Luka ringan 8 Orang. Sementara jumlah pelanggar yang di tilang oleh Sat Lantas Polres Pulau Morotai sejak Senin (01/11) hingga Rabu (03/11) 2021 ini sudah sebanyak 62 pelanggar, dimana pada hari pertama sebanyak 28 pelanggar, hari kedua 14 dan hari ketiga 20 pelanggar.(lud)Â