TERNATE, HR – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Satuan Polisi Pamong Praja mengamuk di eks Kantor Wali Kota, lantaran tidak diakomodir dalam surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT).
Dari data yang dikantongi media ini, lampiran keputusan Wali Kota Ternate Nomor 814/SK/12.14/2022, tanggal 29 Maret 2022 ditanda tangani Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman tentang pengangkatan PTT Bantuan Satpol PP dan Tenaga Bantuan Administrasi pada Dinas Satpol PP Tahun 2022. Namun, dari SK pengangkatan PTT itu, jumlahnya sebanyak 306 orang, dan nama – nama PTT yang tidak diakomodir dalam SK berjumlah 67 orang.
Pantauan Halmaheraraya.id, PTT tampak kecewa dan marah, akibatnya merusak meja milik Satpol PP sambil menangis. Kekecawan ini tak berlangsung lama, mendengar itu Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud langsung menuju ke kantor, untuk meredam aksi yang dilakukan stafnya.
Salah satu PTT yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, jika bicara politik, mereka juga korban politik. Padahal selama ini tiap hari berkantor, bahkan yang dipecat ini semua rajin berkantor.
“Kalau bicara politik pe hal, torang korban politik. Tong masuk tiap hari, yang dapat berhenti semua rajin – rajin. Nama yang masuk di SK itu yang malas – malas,” keluhnya, Rabu (30/3/2022).(nty)