TOBELO, HR— Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara terhadap tiga terpidana kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halmahera Utara Tahun 2015 telah keluar, setelah upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Hakim PT Maluku Utara menjatuhkan putusan pidana terhadap ketiga terpidana dengan hukuman lebih tinggi dari putusan tingkat pertama. Para terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan mengatakan, Dalam putusan banding pengadilan tinggi telah sesuai dengan penuntutan dari Penuntut umum Kejari Halut. Putusan itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, terdakwa Silvano juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,”ujar Agus Wirawan, Kamis (04/08/2022).
Sedangkan untuk terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. “Terdakwa dijatuhi pidana tambahan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 diganti pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Agus.
Sedangkan terdakwa Muksin Boga selaku mantan Ketua Panwaslu, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. “Terdakwa Muksin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkas.
Sebelumnya, pada Selasa (28/07/2022) lalu, Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing. Silvano Diaz Hangewa dipidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran/PNS dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan kepada terdakwa Gustiar membayar uang pengganti Rp 399 juta.
Sedangkan terdakwa Muksin Boga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan maupun pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 90 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup uang, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tidak puas atas putusan hakim, jaksa penuntut umum kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi, lalu majelis hakim pengadilan tinggi memutuskan hukuman ketiga terdakwa bertambah (man).