LABUHA HR—Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan mempersilakan bagi calon kepala desa yang tak terima dengan putusan tim penyelesaian hasil pemilihan kepala desa agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
“Saya kira sudah ada putusan maka secara prosedural berlaku. Dan apabila ada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan tim penyelesaian, dipesilahkan melakukan upaya hukum ke PTUN,” kata Sekretaris DPD PAN Halmahera Selatan, Iswan Abubakar, Rabu (11/1).
Iswan mengatakan tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang kontra terhadap putusan karena merasa dirugikan atau dicurangi oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan tuntutan kepada Pak Bupati (Usman Sidik) untuk membatalkan putusannya. Pembatalan putusan dapat dilakukan jika sudah ada perintah dari hakim PTUN,” ujarnya.
Menurut Iswan, upaya ini dilakukan dengan alasan apabila nanti pembatalan putusan dan ada pihak yang tidak diuntungkan pasti akan menuntut lagi. Dengan begitu seterusnya akan selalu menuntut putusan ulang.
“Jika melalui pengadilan, maka pihak-pihak yang tak puas akan menerima dan patuh terhadap putusan pengadilan,” jelasnya.
Iswan menegaskan penyelesaian melalui jalur hukum ini dilakukan agar semua pihak sama-sama merasa puas dan perintah dari PTUN bisa dilaksanakan. Sebab hasil keputusan bupati mempunyai kekuatan hukum. (echa)