TERNATE,HR-Wartawan HalmaheraRaya.Id Fitriyanti Safar dan Jurnalis Tribun Ternate Julfikram Suhardi, mengalami pengeroyokan dan penganiayaan di Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (24/02/2025).
Dua wartawan dikeroyok oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP Ternate saat bertugas meliput aksi #IndonesiaGelap di halaman kantor Wali Kota Ternate.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara Asri Fabanyo mengutuk keras aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,”tegas Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id.
Asri juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Asru menambahkan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 dan bekerja untuk kepentingan publik.
“Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,”ujarnya..(red)