PWI Sulut Tegaskan Legalitas SK Kepengurusan, Ardison : Hendry Ch. Bangun Tidak Berhak Ikut Campur!

  • Whatsapp

MANADO,HR- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya angkat bicara terkait polemik kepengurusan organisasi di daerah tersebut. Sekretaris PWI Sulut, Ardison Kalumata, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan diterbitkan oleh Pengurus Pusat PWI yang sah, bukan oleh Hendry Ch. Bangun, yang telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

“Memang benar SK kami bukan diterbitkan oleh Hendry Ch. Bangun, melainkan oleh Ketua Umum PWI yang sah, Zulmansyah Sekedang. Jadi, SK kami tidak ada kaitan dengan Hendry Ch. Bangun, dan tidak ada alasan baginya untuk ikut campur,” tegas Ardison, Jumat (28/2/2025).

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Hendry Ch. Bangun yang menyebutkan bahwa PWI Pusat tidak pernah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut. Padahal, melalui SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, PWI Pusat telah resmi mengangkat Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris untuk sisa masa bakti 2021-2026. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Wina Armada Sukardi, bukan oleh Hendry Ch. Bangun.

Ardison menambahkan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberhentikan penuh Hendry Ch. Bangun dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024. Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran organisasi yang dilakukan secara berulang-ulang oleh Hendry.

“Hendry Ch. Bangun telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI tanpa mekanisme yang sah,” ungkap Ardison mengutip surat pemberhentian terhadap Hendry Ch. Bangun dari keanggotannya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa kepengurusan PWI Sulut saat ini sah dan memiliki legalitas penuh.

Dalam konferensi pers di Space Café, Manado, Kamis (27/2/2025), Plt Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty menyatakan bahwa dirinya bersama Ardison Kalumata memiliki mandat penuh untuk melakukan konsolidasi organisasi dan verifikasi ulang keanggotaan.

“Ini bukan soal kepentingan pribadi, tetapi bagaimana kita menjaga marwah PWI Sulut agar tetap profesional dan berintegritas. Kami siap bekerja dan berbenah,” ujar Maemossa, sapaan akrab Vanny Loupatty.

SK yang berlaku sejak 24 Februari 2025 mencakup lima poin utama:

Mengesahkan perubahan kepengurusan PWI Sulut sisa masa bakti 2021-2026.

Memberhentikan Voucke Lontaan dan Merson Simbolon dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sulut.

Mengangkat Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.

Menugaskan Plt Ketua dan Sekretaris untuk menertibkan kepengurusan, memverifikasi anggota, serta menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) dalam enam bulan ke depan.

Menginstruksikan seluruh anggota PWI Sulut untuk tetap solid dan menghormati keputusan organisasi.

Loupatty dan Kalumata mengajak seluruh anggota PWI Sulut untuk tidak terpancing oleh informasi yang menyesatkan dan tetap fokus menjaga integritas organisasi.

“Kami harapkan semua anggota bisa menghormati keputusan ini dan bersama-sama menjaga nama baik PWI Sulut. Ini demi kemajuan organisasi dan insan pers di Sulawesi Utara,” tegas Ardison.

Bagi anggota yang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI-nya tidak aktif atau belum diperpanjang, diminta segera melakukan pembaruan agar tetap sah sebagai bagian dari organisasi.

Dengan kepengurusan yang baru, PWI Sulut diharapkan semakin solid dan profesional dalam menjalankan perannya sebagai wadah jurnalis yang berpegang pada kode etik serta kepentingan publik,” timpal Ardison.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *