TERNATE,HR – Pemerintah Kota Ternate mempunyai skema hibah penyelesaian sengketa lahan Kelurahan Ubo- Ubo, Kayu Merah dan Bastiong Karance milik Polri, akan disampaikan ke Polda Maluku Utara, Rabu (30/7/2025).
Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, ada dua opsi yang dipilih Pemkot Ternate yakni ruslah (tukar guling) dan hibah. Namun di dalam rapat tadi menindaklanjuti rapat sebelumnya yang melibatkan Disperkim, Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, pihaknya lebih cenderung ke hibah.
“Misalnya berapa aset Pemkot saat ini yang di pakai Polda, kita identifikasi, berapa nilainya baru kita menyampaikan ini ke Kapolda di hari Rabu siang,’’ jelasnya, Senin (28/7/2025).
Saat disentil luas lahan yang berbeda, kata Sekda, nanti diseleraskan dulu jika ada perbedaan. Sebab yang berkompeten itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Malut.
“Kita lihat yang mana mau dipakai ukurannya, sebelum tata cara ini diselesaikan data – data itu harus clear,’’ cetusnya.
Sebagai Ketua Tim penyelesaian lahan Ubo –Ubo Pemkot katanya, skema itu telah disiapan dan yakin skema ini bisa diterima.
“Kita menunggu hari Rabu bisa mempresentasikan skema ini ke Kapolda dan petinggi,’’ ucap Rizal.
Disamping itu, sebelum mendahului Rizal akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut untuk sedikit melakukan konfirmasi cara hibah ini bisa atau tidak, sehingga tidak salah di kemudian hari.(nty)























