TIDORE,HR-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas resmi disahkan pada paripurna 8 masa persidangan II tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dihadiri oleh 21 anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda dan para pimpinan OPD.
Pengesahan ranperda tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Pimpnan DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama di Tidore pada tanggal 11 Maret 2026.
Persetujuan ini ditandai dengan Penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama kepada Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman.
Dalam pidatonya, Ramadan adalah bulan pendidikan spiritual. Bulan yang mengajarkan tentang kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.
Di bulan yang penuh rahmat ini,diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama.
“Pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada momentum ramadan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,”ucapnya.
Ahmad Laiman menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, berharap lahir kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, dan penganggaran yang lebih berpihak pada kelompok rentan.
“Pemda berkomitmen untuk memastikan perda ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan produk peraturan daerah merupakan salah satu Kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD, dan merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dan karakteristik dari masing-masing daerah.
Ade Kama menambahkan setelah melalui proses pembahasan meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, serta diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, selain itu telah dilakukan pendalaman, penyesuaian dan penyempurnaan, yang bertujuan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat.
Laporan akhir disampaikan juru bicara saat rapat berlansung semuanya menyetujui ranperda tersebut ditetapka sebagai perda.(***)






















