LABUHA,HR--Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan rapat koordinasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada Senin, 30 September 2024, yang bertempat di Aula Kantor Bupati.
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan, Kadri La Etje, beserta Asisten, Staf Ahli Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Badan di lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Pjs Bupati Kadri La Etje menegaskan pentingnya penataan aset atau barang milik pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa diperlukan identifikasi yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan aset yang cukup banyak. Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri la etje juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai pejabat atau PPK agar berkomitmen bekerja dengan baik dan independen.
Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje menambahkan bahwa terdapat sepuluh tahapan dalam penataan aset barang milik daerah, yaitu perencanaan, pengadaan, penghinaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, penilaian, pemulangan, penghapusan, serta pengendalian dan pengawasan. Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, diharapkan semua aset dapat terpelihara, terawat, serta terintegrasi dan tertata dengan baik.
Ia juga berharap dalam dua bulan masa tugasnya, semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan yang lebih baik ke depannya.(echa)