MOROTAI—- M. Rasmin Fabanyo Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai (nonaktif) diaktifkan kembali setelah divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, pada 21 September 2021.
“Surat Keputusan No : 20/G/2021/PTUN.ABN Tanggal 21 September 2021, menjadi dasar mengaktifkan Rasmin Fabanyo karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Pulau Morotai,”kata Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, dalam rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji pengaktifan anggota DPRD Morotai Massa bakti 2019-2014 di aula DPRD Morotai, Rabu (03/11/2021).
Rusminto Pawane mengatakan pengaktifkan Rasmin Fabanyo sebagai anggota DPRD Pulau Morotai, merujuk pada Surat Keputusan PTUN Ambon No : 20/G/2021/PTUN.ABN Tanggal 21 September 2021, yang membatalkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 20/KPTS/MU/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama M. Rasmin Fabanyo.
“Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 402/KPTS/MU/2021 tentang Pencabutan Putusan Gubernur Maluku Utara Nomor 20/KPTS/MU/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama M. Rasmin Fabanyo, S.IP Tanggal 27 Januari 2021 dan Penerbitan kembali Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Masa Bakhti 2019-2024 atas nama M. Rasmin Fabanyo, S.IP berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Nomor 188.4/DPRD.PM//IX/2021 perihal permohonan melaksanakan salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2021/PTUN.ABN tertanggal 27 Oktober 2021.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara dimaksud, maka pada Hari Senin, tanggal 01 November 2021 Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan rapat kerja untuk membahas perihal Surat Keputusan Gubernur tersebut dengan keputusan rapat Banmus bahwa segera dilaksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengaktifan Kembali Saudara M. Rasmin Fabanyo pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 sebagai tindak lanjut atas perintah Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara,”jelasnya.
Dia menjelaskan, eksistensi sang legislator dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah diatur dan ditata secara sistematis dalam mekanisme peraturan perundang-udangan secara hirarkis dengan maksud mendasar agar menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang teratur, bersih, amanah, professional dan bertanggung jawab.
“Sebagai sang legislator, sejatinya kita wajib menunjukan asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di lembaga yang terhormat ini maupun dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara,”katanya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji pengaktifan anggota DPRD Morotai Massa bakti 2019-2014 di aula DPRD Morotai itu diantaranya, Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, Wakil Ketua I DPRD Morotai, Judi R. E Dadana dan sejumlah anggota DPRD lainnya. (lud)