Rekomendasi Pencabutan izin PT Amazing Tabara Tertahan di Meja Pimpinan DPRD Malut

  • Whatsapp
KANTOR DPRD MALUT

TERNATE,HR—Surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara soal pencabutan izin perusahaan tambang emas milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan tertahan di meja pimpinan DPRD Malut sehingga tak dapat disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim Ahli dan Komisi III sebelumnya telah merampungkan dokumen rekomendasi pencabutan izin perusahaan PT Amazing Tabara untuk diserahkan ke meja pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud untuk kemudian diproses ke Gubernur dan Kementerian ESDM. Namun, memasuki sepekan, komisi III belum menerima laporan dari pimpinan DPRD.

Ketua komisi III Zulkifli Hi Umar, mengaku rekomendasi tersebut sudah di keluarkan sejak 13 Desember 2021 lalu,namun hingga kini pihaknya belum mendapat tanggapan dari pimpinan. Oleh sebab itu kinirja komisi III sebatas menunggu.

“Sekitar 13 Desember , menunggu rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan,” singkat Zulkifli, Rabu (22/12/2021).

Sementara ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang juga politisi partai PDIP saat di konfirmasi awak media via telepon beberapa hari terakhir enggan berkomentar.

Dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin perusahaan tambang PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018 itu lantaran ditemukannya dugaan  pelanggaran penyerobotan ribuan hektar lahan pemukiman dan perkebunan milik warga tiga desa di Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan diantaranya Desa Sambiki,Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Tokoh masyarakat Desa Sambiki, Bahrudin Hi Sanusi menegaskan, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan PT Amazing Tabara cukup lama, hal itu membuat komisi III DPRD Malut turun langsung melakukan investigasi  dengan melihat fakta lapangan alhasil dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin.

“Rekomendasi itu telah dibuat, sisa di tandatangani oleh ketua DPRD. Yang kami tanyakan apa maksud dan tujuan ketua DPRD  menunda percepatan rekomendasi apa mengabaikan masalah ini ? ,” Ucapnya

Pernyataan yang sama juga dilontrakan masyarakat dua desa lainnya yakni Desa Anggai dan Air Mangga. Mereka berharap pimpinan DPRD Malut tidak mengambil keuntungan dari peluang investasi  perusahan yang dimaksudkan sehingga abaikan tuntutan masyarakat setempat.

Mereka mengaku tetap bertahan dengan sikap menolak hadirnya PT Amazing Tabara meskipun berkorban nyawa sekalipun.

“Kami tetap dengan pendirian kami bertahan. karena ini adalah hak hidup kami selaku warga negara. Jika tetap Dipaksakan hadir maka bunuh dulu seluru masyarakat tiga desa ini barulah perusahan itu bisa hadir,” tegasnya.

Pengamat ekonomi Universitas Khairun Ternate, Moctar Adam berpendapat masyarakat Obi dalam posisi investasi sangat lemah dan terabaikan. Sehingga penting dilakukan adalah mempertahankan sumber ekonomi mereka dari  ketidak jujuran kebijakan pemerintah kabupaten maupun provinsi pada zamannya dalam menerima perusahan itu.

” Pimpinan daerah bertanggung jawab atas hilangnya pendapatan aktifitas ekonomi rakyat mereka,”ujar Moctar.

Moctar berharap, masyarakat di wilayah investasi,mesti berjuang demi hak mereka (jihad) namun dengan cara yang cerdas dan elegan, misalnya masalah tersebut diajuhkan hingga ke mahkamah konstitusi jangan habis waktu hanya pada perdebatan hingga aksi demonstrasi.

“Dikembalikan ke kabupaten tidak berdaya di provinsi bukan kewenangannya maka dikembalikan ke negara kalau negara maka lawannya gugatan,’ jelas Moctar.

Ia menyampaikan negara kini berupaya memaksimalkan investasi di sektor pertambangan. Kehadiran perusahaan tambang di Malut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meski begitu tingkat kemiskinan warganya juga luar biasa tinggi sebab ketidak adilan dan ketidak jujuran ekonomi.

Dan dia berharap lembaga hukum dapat bergabung dengan masyarakat Pulau Obi untuk menyelamatkan potensi perkebunan cengkeh,pala dan kelapa yang menjadi sumber ketergantungan warga sehingga tidak hilang atas nama tambang dan investasi.

” Jangan berdalih menyerap tenaga kerja faktannya angka pengangguran kita tinggi justru di Halteng yang ada perusahan sekelas IWIP. Mereka datang dengan  beribu alasan SDM ,produktifitas  untuk memiskinkan kita katanya mau memperdayakan pribumi faktanya di NHM  tidak pernah sukses,”imbuhnya.

Ditambahkannya, pemerintah provinsi seharusnya tidak lepas tangan karena berdalih masalah tersebut menjadi ranah pemerintah pusat, sementara DPRD jangan jadi bencong ketika membela kepentingan rakyatnya.

“Jangan jadi ‘bencong dan ompong’ tidak bisa bergerak sudah buat rekomendasi hanya menyelamatkan diri buat satu surat tapi prosesnya tidak jalan, saya menaru hormat ketika ketua DPRD Kuntu Daud  bisa menyuarakan ini hingga pusat ,”tutup Moctar.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *