Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santi di Polres Halmahera Utara, Tampilkan 26 Adegan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Satreskrim Polres Halmahera Utara menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa perempuan berinisial CSK alias SANTI (18) warga desa Wari Ino kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (14/01/2026).

Proses reka ulang yang digelar di Mapolres Halmahera Utara itu, mengungkap 26 adengan yang diperagakan oleh tersangka AW alias ANDRE (20), RJ Alias FAI (19), dan ISKANDI alias KANDI (22).

Rekonstruksi ini menghadirkan tiga tersangka, disaksikan penyidik Polres Halmahera Utara, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum, korban dan pelaku, tampak hadiri juga keluarga korban untuk menyaksikan reka ulang.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Rinaldi Anwar melalui KBO Reskrim, IPDA Fajri menyebutkan dalam rekonstruksi terdapat 26 adegan. Dari reka ulang itu terungkap bahwa tersangka AW alias ANDRE mulai mengeksekusi korban SANTI pada adegan 3 hingga ke 7.
” Di adegan ke-7, tersangka ANDRE memukul korban menggunakan kayu hingga mengalami kejang – kejang dan meninggal, ” jelas IPDA Fajri.

IPDA Fajri menambahkan untuk dua tersangka lain, RJ Alias FAI (19), dan ISKANDI alias KANDI (22), perannya setelah korban sudah meninggal dunia,
” Dua orang tersangka ini perannya membantu menyembunyikan mayat.’ katanya.

Atas tindakan itu, tersangka AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun, dan atau pasal 338 KUHP pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kemudian pasal 181, sementara untuk dua tersangka lain di jerat pasal 55 ayat (1) KUHP.

Johandi Yens Al Azhar, S.H.. Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejari Halmahera Utara mengaku bahwa berkas belum diterima dari penyidik Polres Halmahera Utara.
” Berkasnya belum tahap satu, kami masih menunggu dan hanya menyaksikan rekonstruksi jika berkasnya sudah tahap satu kami sudah ada gambaran.” katanya.

Sementara itu, Penasehat hukum tersngka, Erasmus Kulape menyampaikan pelaksanaan rekknstruksi berjalan lancar dan tidak menenui kendala.
” Yang jelas Rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil BAP kemudian memperagakan di lapangan dan itu sudah jelas semua,” ujarnya di dampingi penasehat hukum lainnya, Seli Bunga dan Viktor Halbat Gagaly.

Kulape juga bilang sebelumnya ada isu yang mengatakan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi kenyataannya tidak ada.

Kulape mengatakan sebagai tim hukum untuk mendampingi pelaku itu sudah di atur dalam undang-undang yang memberikan hak dan kewenangan untuk mendampingi kepada tersangka dan korban apalagi ancaman di atas 5 tahun.
” Dalam KUHAP pasal 54, 55 dan 56 sudah sangat jelas hak dan kewenangan pendampingan hukum terhadap pelaku dan tersangka,” jelasnya.

Karena itu, Kulape menegaskan pihaknya mempercayakan proses penangan kasus ini ke penyidik Polres Halmahera Utara untuk melaksanakan secara profesional.

Sedangkan Yulia Pihang, penasehat hukum korban menegaskan hasil rekonstruksi tidak sepenuhnya benar karena hampir 80 persen keterangan dari pelaku dan ada kejanggalan.
” Di salah satu adegan pada TKP pertama itu, pelaku membuka pakain korban dan berniat memperkosa korban tapi karena kondisi korban sudah meninggal sehingga tidak sempat memperkosa, namun kami temukan bahwa semua pakaian sudah dibuka dari badan, karena itu, kami mencuriagai ada pemerkosaan, ” jelasnya.

Karena itu, kata Yulia untuk memperjelas dugaan pemerkosaan maka pihaknya akan menunggu hasi Labfor yang sudahdi ajukan oleh penyidik Polres Halmahera Utara

Selain itu, Yulia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menyakini kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana bukan biasa karena terlihat tersangka malakukan aksi menggunakan sarung tangan, dilaksanakan di dua TKP yang berbeda dan kemudian membuang jenazah korban.
” Jadi tidak mungkin tidak ada rencana dari tersangka, kalau berkas sudah lengkap kami mendesak kepada penyidik Polres dan Kejaksaan untuk menunggu hasil autopsi, karen hsil autopsi bisa membuka penyebab kematian,” jelasnya.
” Keluarga korban berharap penegak hukum untuk bertindak secara adil dan terbuka terhadap setiap proses karena ini sudah menjadi atensi publik di Maluku Utara khususnya di Halmahera Utara, “tandasanya.

Seperti di ketahui kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang remaja perempuan yang kerangkanya ditemukan di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo.

Penemuan tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, saat warga menemukan sebuah karung berisi tulang belulang manusia di bawah jembatan Desa Wari. Korban diduga kuat adalah CLK alias Santi (18), warga Desa Wari Ino, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu, 11 Desember 2025

Pembunuhan sadis ini diduga dilakukan tersangka karena cemburu korban telah berselingkuh. Hal ini yang menjadi motif ANDRE menghabisi nyawa SANTI dengan cara keji (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *