Rektor Unkhair Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

  • Whatsapp
Rektor Universitas Khairun, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum

TERNATE,HR—Rektor Universitas Khairun, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1930/UN44/KP/2024 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Rektor menekankan larangan keterlibatan politik bagi seluruh ASN, termasuk dosen, tenaga kependidikan (Tendik), dan honorer.

Surat Edaran ini bertujuan tidak hanya untuk menjaga netralitas, tapi juga untuk memastikan integritas dan profesionalisme ASN selama pelaksanaan pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Rektor, uga menjelaskan pedoman ini mencakup larangan bagi ASN untuk terlibat dalam dukungan politik, seperti kampanye, penggunaan atribut partai, dan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Langkah ini diambil untuk menciptakan Pemilukada yang adil dan transparan.

Diminta kepada pimpinan fakultas dan unit kerja untuk aktif mensosialisasikan pedoman netralitas ini, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap ASN

Edran tersebut, dikatakan tindakan tegas akan diterapkan terhadap pelanggaran yang terdeteksi, termasuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Inisiatif ini, Rektor berharap, Unkhair dapat menjadi contoh dalam menjaga netralitas ASN dan berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi.

Sementara Kepala Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (BUKK) Unkhair, M. Tahir Abd. Kadir, SH, menambahkan ASN dan Non ASN dilingkungan Unkhair, tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis.

“Meski dalam kondisi situasi politik yang memanas, kita harus tetap pada kedudukan profesional, dan tidak memihak pada kontestan politik tahun 2024,” ucap Kabiro.

Sebab, tambah Kabiro, dosen dan tendik merupakan professional yang mengabdikan diri kepada masyarakat, dan juga kepada negara sehingga sepatutnya tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dosen dan Tendik sebagai pengabdi masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang objektif dan bebas dari pengaruh politik praktis,” tegas Kabiro.

Langkah ini diambil, tambah Kabiro tidak hanya menciptakan Pilkada yang adil, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. (ADV)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *