Rektor Unkhair Terbitkan Surat Edaran: Penggunaan Logo Universitas Kini Wajib Izin Resmi

  • Whatsapp
Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdullah W. Jabid.

Ternate,HR — Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, S.E., M.M., menerbitkan Surat Edaran yang mengatur mekanisme penggunaan logo universitas secara resmi.

Surat Edaran Nomor 5270/UN44/OT.02/2025 tentang Larangan Penggunaan Logo Universitas Tanpa Izin Resmi diterbitkan untuk menjaga kehormatan, citra, dan identitas kelembagaan Universitas Khairun sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki simbol dan nilai filosofis tersendiri.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut ditegaskan, setiap penggunaan logo universitas, baik oleh sivitas akademika maupun pihak eksternal, wajib memperoleh izin tertulis dari Rektor atau pejabat berwenang.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan universitas, dekan, kepala lembaga, biro, serta organisasi kemahasiswaan.

Penggunaan logo hanya diperbolehkan bagi organ dan unit kerja resmi yang tercantum dalam Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Khairun, termasuk fakultas, pascasarjana, lembaga, biro, dan unit pelaksana akademik.

Organisasi kemahasiswaan intra kampus yang telah disahkan oleh Rektor juga diperbolehkan menggunakan logo untuk kegiatan resmi.

Rektor Prof. Abdullah, menegaskan adanya larangan keras penggunaan logo di luar kepentingan resmi kampus. Logo universitas tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi, politik, atau komersial tanpa izin, serta dilarang diubah bentuk, warna, atau proporsinya.

โ€œPenggunaan logo Unkhair hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan institusi. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ tegas Prof. Abdullah dalam surat edaran tersebut.

Ketentuan sanksi, dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar dapat dikenai teguran tertulis hingga sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang melanggar dapat dibekukan, dicabut izin, atau ditunda hak akademik dan administrasinya.

Sementara, bagi pihak luar, universitas berhak memerintahkan penghentian penggunaan logo, menarik publikasi yang melanggar, dan menempuh jalur hukum berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Surat Edaran yang ditandatangani Rektor pada 12 November 2025 ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh sivitas akademika untuk menggunakan logo Unkhair secara bijak dan sesuai marwah institusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *