WEDA,HR—Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Drs Edi Langkara, MH bersama Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani, SH, MH menghadiri sekaligus meresmikan Dusun Lukulamo menjadi Desa Persiapan pada Selasa (7/6/2022).
Bupati Edi Langkara menyampaikan, Peresmian Dusun Lukulamo menjadi Desa Persiapan Lukulamo telah ditetapkan melalui Perbup No 21 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Loiteglas Kecamatan Weda, Desa Persiapan Akeici di Kec. Weda dan Desa Persiapan Lukulamo di Kecamatab Weda Tengah.
Dan ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Maluku Utara dengan Nomor 146.1/1321/G Tanggal 25 April 2022 Perihal Kode Register Desa Persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah, yang mana dalam Surat Gubernur tersebut telah mencantumkan Kode Register Desa Persiapan Loiteglas dan Akeici di Kecamatan Weda dan Desa Lukulamo di Kecamatan Weda Tengah,”ungkap Bupati Edi Langkara.
Lanjut Elang sapaan bupati, pemekaran desa yang dilaksanakan ini, atas prakarsa Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Bahwa Pemerintah Daerah melihat Lukulamo sebagai Dusun yang layak untuk dimekarkan menjadi Desa dengan latar belakang histori yang dimiliki, juga segala potensi dan sumber daya yang tersedia. Dan dengan terbukanya investasi di kawasan industri ini, memberikan prospek yang baik bagi pengembangan desa di wilayah sekitarnya, termasuk didalamnya adalah Desa Lukulamo yang baru kita mekarkan,”tandasnya.
Selain itu,dengan adanya proses pemekaran desa, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, sebab proses pemekaran desa selain memperpendek rentang kendali Pemerintahan Desa, juga dalam rangka mempercepat proses pembangunan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Desa,”tambah orang nomor satu di Pemkab Halteng ini.
Dengan itu, Bupati Edi Langkara mengucap selamat kepada seluruh lapisan masyarakat di Desa Lukulamo atas ditetapkannya sebagai Desa Persiapan dan mangajak untuk sama-sama menuntaskan proses ini hingga ditetapkan sebagai desa yang defenitif.
Menurutnya, dalam Permendagri diberikan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa defenitif.
“Bilamana dalam jangka waktu (3 tiga) tahun ini, telah dianggap layak untuk diajukan peningkatan status menjadi desa defenitif, maka wajib untuk didorong agar mempercepat proses tersebut,”cetus Bupati.
Desa Lukulamo tentu membutuhkan dukungan dari Desa Induk Lelilef Waibulan, Pemerintah Kecamatan Weda Tengah sehingga apa yang dicita-citakan oleh segenap masyarakat Lukulamo yakni menjadi desa yang defenitif dapat segera terwujud.
Sekedar diketahui, di kesempatan itu pula, telah ditunjuk Karateker Kepala Desa Lukulamo yang akan bertanggungjawab mengendalikan Roda Pemerintahan Desa, menyiapkan administrasi dan hal teknis lainnya sebelum dilakukan penilaian menjadi Desa Definitif,”tutupnya.
Hadir pada acara, Sekretaris Daerah Yanto M. Asri, S.Pd, Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD Halmahera Tengah. Para Kepala Desa, Camat, dan masyarakat setempat.(red)