# SK Wali Kota Ternate Nomor : 800/2582/2021 Tanggal 22 September 2021, terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Risval Tri Budiyanto keliru berdasarkan Hukum Administrasi Negara
# Wali Kota Ternate diminta mencabut SK Nomor : 800/2582/2021 Tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto. Dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa
TERNATE, HR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam amar putusan menyatakan eksepsi tergugat, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman tidak diterima.
Dimana, dalam pokok sengketa PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Risval Tri Budiyanto. Kemudian mewajibakan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto. Dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp439.000.
Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) membenarkan, proses persidangan sudah sampai pada agenda putusan. Tadi putusan sudah dibacakan oleh Majeis Hakim PTUN melalui eCourt. Adapun amar putusan sebagaimana dalam gambar di atas. Dengan putusan ini terbukti SK Wali Kota Ternate telah keliru berdasarkan hukum administrasi negara.
“Apa yang dituduhkan kepada klien kami terbukti tidak benar,” akunya.
Menurut Hendra, berdasarkan hukum acara PTUN Pemkot punya hak untuk menyatakan banding.
“Silahkan saja jika Pemkot mau banding. Prinsipnya, kami siap menghadapi Pemkot dalam segala upaya hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya Risval melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim menggugat Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Ambon terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).(nty)