Rusdi Geser Posisi Nurlela dari Ketua Fraksi NasDem

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Terbate melalui rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 pengumuman perubahan pimpinan Fraksi NasDem. Dimana, susunan struktur Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Ternate periode sisa masa jabatan 2019-2024, Rusdi A. Im menggeser posisi Nurlela Syarif, yang sebelumnya menjadi Ketua Fraksi.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD, maka di bentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Dan setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Hal ini telah ditegaskan dalam perundang undangan baik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.

Kata dia, sesuai ketentuan pasal 206 ayat (8) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menegaskan, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. Terhadap ketentuan ini, telah ditandaklanjuti dengan dilaksanakannya paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2019 tanggal 30 September 2019 tentang pengumuman pembentukan fraksi-fraksi serta keanggotaan Fraksi DPRD Kota Ternate.

Menurutnya, dalam perjalanan dinamika politik, berdasarkan surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor : 14-Kpts/DPP-NasDem/V/2021 tentang Perubahan Ketua Fraksi DPRD Kota Ternate Periode sisa masa jabatan 2019-2021, tanggal 28 Mei 2021 serta Surat DPD Partai NasDem Kota Ternate Nomor 04/DPD/NasDem-KT/VIII/2021 tentang Penyampaian Surat Keputusan Perubahan Fraksi NasDem Kota Tenate yang dilampiri dengan Surat Keputusan DPD Nasdem Kota Ternate Nomor : 01-SK/DPD/NasDem-KT/VIII/2021 tentang Perubahan Struktur Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Ternate periode sisa masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan surat sebagaimana tersebut diatas, serta memperhatikan ketentuan pasal 208 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Ternate tentang Tata Tertib DPRD yang mengisyaratkan bahwa pimpinan fraksi yang telah terbentuk dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Dikatakannya, menindaklanjuti ketentuan tersebut, serta berdasarkan surat DPP dan DPD Partai NasDem yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD yang berisi perubahan pimpinan Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, maka DPRD Kota Ternate mengumumkan susunan struktur fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Ternate periode sisa masa jabatan 2019-2024 yakni, Ketua Rusdi A. Im, Wakil Ketua Sofyan Abdurahman, Sekretaris Yamin Rusly, dan Anggota Nurlela Syarif.

Muhajirin berharap, pimpinan Fraksi NasDem yang baru saja diumumkan hari ini, diharapkan agar lebih mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban sebagai pimpinan dan anggota fraksi.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.