MOROTAI,HR—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap lima untuk 48 desa di Kabupaten Pulau Morotai akan diputuskan di tanggal 26 Februari 2022 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan.
“Terkait dengan perkembangan vaksinasi, kami sudah komitmen antara Kades, bahwa nanti di tanggal 26 itu vaksinasi harus tuntas. Disitu baru kita putuskan,”ungkap Ahdad, Rabu (23/02/2022).
Sejauh ini, kata dia, dari 48 desa yang belum melaksanakan Pilkades, baru 10 desa yang sudah memenuhi standar untuk dilaksanakan Pilkades, hal tersebut karena capaian vaksinasinya sudah diatas 70 persen.
Dari 10 desa tersebut, lanjut dia, 5 diantaranya di Kecamatan Morotai Selatan.
“Saya berkeinginan kalau bisa semua (48 desa untuk laksanakan Pilkades). Tapi nanti kita lihat perkembangan di tanggal 26. Saya belum bisa tentukan maksimal berapa desa yang ikut Pilkades untuk tahap berikut ini. Tetapi saya berharap sih per klaster, jadi nanti ditanggal 26 baru saya putuskan seperti apa,”katanya.
Ditanya apa alasan 10 Desa yang sudah memenuhi syarat Vaksinasi belum di laksanakan Pilkades. kata Ahdad, karena Pemda berkeinginan jumlah desa yang ikut Pilkades berikutnya harus lebih dari jumlah itu.
“Untuk 10 desa yang sudah memenuhi sarat juga kita belum bisa laksanakan pemilihan, karena kita masih menunggu yang lainnya,”tuntasnya. (lud)