TOBELO, HR—– Jabatan dua pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua I DPRD resmi berganti. Pengambilan sumpah/janji tersebut dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo I Ngurah Gusti Putu Rama Wijaya yang diikuti oleh Janlis Gehanua. Kitong sebagai Ketua DPRD dari fraksi partai Demokrat menggantikan Yulius Dagilaha dan Asrul Suaibun dari fraksi partai Golkar dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD menggantikan Wellem M. Manery.
Dalam prosesi pelantikan Wellem M. Manery seusai penyerahan palu sidang kepada Ketua DPRD Janlis Kitong, langsung duduk di kursi anggota sedangkan Asrul Suaibun duduk di kursi Wakil Ketua I DPRD. Paripurna pengambilan sumpah dan janji ini dihadiri langsung Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi, Sekda Halut bersama unsur Forkopimda Halut dan pimpinan OPD serta tamu undangan.
Sebelum pengambilan sumpah dan janji, Sekwan DPRD Abdul Azis Bopeng terlebih dahulu membacakan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Khasuba dengan nomor: 388/KPTS/MU/2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2019-2024 atas nama Yulius Dagilah, SH dan Janlis G. Kitong
Janlis Kitong pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi yang besar kepada Willem M. Manery yang telah menjalankan tugas dengan baik dan kini telah digantikan oleh Asrul Suaibun.
Janlis juga mengatakan bahwa dalam agenda yang telah diatur, Pemerintah Daerah juga telah menyiapkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Halut tahun 2021 yang diajukan.
Sementara itu, Bupati Frans Manery mengatakan penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD telah dipersiapkan dan diajukan untuk dibahas secara bersama. Dimana dalam pengajuan tersebut sebagai langkah menjalankan pembangunan tersisa dengan pengajuan Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp total 1,1 triliun.
Begitupun Janlis sebelum menutup paripurna tersebut menyebutkan bahwa dokumen Ranperda Perubahan APBD 2021 akan ditindaklanjuti yang dibahas bersama diinternal DPRD bersama dengan TAPD kemudian barulah ditetapkan sebagai Perda APBD Perubahan 2021. (man)