TOBELO, HR — Untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) setiap pasal demi pasal harus di cermati dan di pastikan tidak ada bau mengakomodir sistem oligopoli, manopoli dan ijon, karena praktek ekonomi ini bertentangan dengan praktek ekonomi pancasila.
Hal tersebut diungkapkan, Praktisi Ekonomi Kerakyatan, Sahril Hi Rauf, Kamis (19/06/2025). Dalam pandangannya terkait dengan Perda kabupaten Halmahera Utara nomor 2 tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.
Menurut Sahril, ada dua konteks praktek ekonomi kapitalis yaitu sistem atau praktek pasar manopoli dan oligopoli sering mengerogoti dunia usaha karena itu, jauh sebelum lahir Perda yang nanti menjadi payung hukum dalam niaga atau tataniaga kelapa harus menguras energi dan waktu agar bisa melahirkan Perda yang bukan meligitimasi praktek ekonomi kapital tetapi menjadi payung berdaulat masyarakat petani kelapa, masyarakat pengumpul kelapa, masyarakat pembeli kopra dan pedagang antar pulau ( PAP).
” Saya mendukung hilirisasi tapi di usulkan kepada Pemda agar menciptakan praktek ekonomi yang sehat.” ujarnya.
Mantan Ketua Koperasi Distribusi Indonesia Maluku Utara ini mengatakan untuk menciptakan pasar yang sehat maka pemerintah harus berikan kesempatan atau ajak investor serta pengusaha lain untuk bisa berinvestasi di Halmahera Utara yang mengelola bahan baku kelapa sebagaimana PT Natural Indococonut Organik ( Nico).
Karena menurut Sahril harus di pikirkan kalau PT. Nico sebagai pemain tunggal maka segala kemungkinan akan lahir praktek oligopoli dan jangan sampai Perda melegitimasi lahirnya prakraktek ini. Bahkan perda juga harus membidik praktek dagang ijon yang bertahun tahun melilit leher petani kelapa.
“Jika semua praktek ekonomi baik aligopoli, manopoli maupun ijon masih berlaku dalam dagang atau bisnis maka masyarakat kehilangan kedaulatan dalam menetukan harga jual kalapa atau hasil dari kelapa berupa kopra.” terangnya.
Mantan Sekertaris Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Halmahera Jaya Maluku Utara ini bilang untuk menghindari itu, tidak cukup dengan study refetensi yang sifatnya akademik yang cenderung hanya meligitimasi point-point norma Perda tetapi harusnya turun ke lapangan sehingga ada referensi primer dari petani kelapa lansung mengukur untung rugi.
” Contoh praktek ijon yang berlansung antara pedagang pengumpul dengan pemilik kelapa dan lain sebagainya.” katanya.
Di harapkan begitu Perda lahir sudah ada perusahan yang lain masuk di Halmahera Utara dengan demikian pasar di pastikan sehat dan yang menguntungkan adalah petani kelapa. Walaupun pembeli kopra sebagai salah satu pasar yang bisa mencerminkan keseimbangan fluktuatifnya harga buah kelapa (*)